
TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menghadiri penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kota Tanjungbalai Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (2/5/2024) malam.
Kapolres Tanjungbalai mengatakan kepada wartawan, penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD bedasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tanjungbalai No 292 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi Parpol peserta Pemilu anggota DPRD. Kemudian Surat Keputusan KPU Kota Tanjungbalai No 293 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Tanjungbalai dalam Pemilu Tahun 2024.
Dijelaskan, kegiatan ini sebagai tanda suksesnya Pemilu serentak pada Tahun 2024 dan bersiap menghadapi Pilkada mendatang yang dihadiri ketua dari 17 Parpol yang berkompetisi kemarin.
Ada pun anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang terpilih sebanyak 25 orang. Untuk Dapil 1 ada 5 orang, Dapil 2 sebanyak 10 orang dan Dapil 3 ada 10 orang.
“Selama pelaksanaan kegiatan, Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup, melakukan deteksi, monitoring dan kordinasi kepada KPU, Bawaslu dan anggota peserta Pemilihan Umum guna tetap menjaga kondusifitas di wilayah Hukum Polres Tanjungbalai Pasca Pemilihan Umum serentak tahun 2024,” pungkasnya. (ambon)
Berita Lainnya
Tindak Lanjuti Laporan Warga Di Call Center 100: Polsek Siantar Selatan Mediasi Keributan di Jalan Nias Ujung
Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Panen Jagung
Polsek Siantar Barat Hadir Pemberian Makanan Bergizi Gratis di SD Negeri 12232 Jalan Sudirman