Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap tiga orang tersangka, Selasa, (22/4/2025) lalu, penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 99,87 gram.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Tanjung Balai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (29/4/2025) mengatakan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II beserta tim opsnal guna melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu yang dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki Berinisial BH Alias B dan IFM Alias JI dan seorang perempuan berinisial L yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di Jalan Arwana, Lingkungan. II ,Kelurahan. Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi di Jalan Arwana Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kemudian petugas melakukan pemantauan dengan langsung menuju ke rumah yang sering digunakan oleh 2 (dua) orang laki-laki berinisial BH Alias B dan IFM Alias JI dan seorang perempuan berinisial L untuk melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis shabu.
Petugas langsung melakukan Under Cover untuk memesan 1 (satu) Ons diduga narkotika jenis shabu dengan harga Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dan langsung bertemu dengan BH Alias B dan seorang perempuan berinisial “L”.
Lalu seorang perempuan berinisial “L” menyuruh BH Alias B untuk mengambil diduga narkotika jenis shabu di suatu tempat, beberapa saat 2 (dua) orang laki-laki beriinisial BH Alias B dan IFM. Alias JI muncul.
Saat BH Alias B akan menyerahkan 1 (satu) Ons diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar kertas putih dan dibalut oleh lakban kuning, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat di lakukan penangkapan BH Alias B sempat membuang diduga narkotika jenis shabu tidak jauh dari lokasi penangkapan dan petugas juga mengamankan IFM Alias JI yang sedang menunggu di sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam, dan seorang perempuan berinisial “L” berhasil melarikan diri.
Kemudian petugas yang melakukan penangkapan melakukan penggeledahan terhadap IFM Alias JI dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang dari hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp 1.745.000, 1 (satu) unit kereta merek Scoopy berwarna hitam tanpa nomor plat polisi beserta kuncinya dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix berwarna hitam.
Kemudian petugas yang melakukan penangkapan melakukan penggeledahan terhadap BH Alias B dan ditemukan 1 (satu) unit kereta merek Vixion berwarna merah dengan nomor plat polisi B 3368 NJS beserta kuncinya dan 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu.
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap BH Alias B dan IFM Alias JI menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang beriinisial Z Alias WM.
“Petugas langsung melakukan pengembangan menuju ke rumah seorang laki-laki beriinisial Z Alias WM, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut “, Kata Dahlan melanjutkan, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap Z Alias WM dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung berwarna hitam dan uang tunai Rp. 845.000
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap tersangja Berinisial Z Alias WM menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki berinisial I Alias M (lidik).
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah I Alias M dan tidak ditemukan.
Terhadap 3 (tiga) orang laki-laki beriinisial BH Alias B dan IFM Alias JI serta Z Alias WM beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah tiba di Ruangan Sat Narkoba tim melakukan tes awal terhadap diduga narkotika jenis shabu dengan hasil (+) Narkotika.
Terhadap tersangka di duga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Tutup Kasi Humas.(Bon)
