
Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Personil Polres Tanjungbalai menghadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 oleh KPU bertempat di halaman Gudang Logistik KPU Kota Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman Kilometer 6 Kelurahan Sijambi, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 16.10 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui AKP Eko Ady Ranto, SH MH saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan mengatakan, “Kegiatan Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan.
Lanjutnya, “Surat Suara Pemilu yang dimusnahkan merupakan Surat Suara Pemilu yang tidak dipakai (berlebih) dan Surat Suara yang rusak, sebanyak 3.453 lembar, Sesuai dengan Berita Acara Nomor : 126/PP.08.4-BA/1274/2024, tanggal 13 Februari 2024, dengan perincian
1, Surat Suara Pemilu PPWP = 39 lembar.
2, Surat Suara Pemilu DPR RI = 113 lembar.
3, Surat Suara Pemilu DPRD Prov = 1.311 lembar.
4, Surat Suara Pemilu DPRD Kota Tanjungbalai = 1.684 lembar.
5, Surat Suara Pemilu DPD = 306 lembar.
Amatan wartawan, dalam kegiatan tersebut hadir AKP Eko Ady Ranto, SH MH Mewakili Kapolres Tanjungbalai, Walikota Tanjung Balai H. Waris Thalib, S.Ag MM Kepala Kejaksaan Negeri Rufina Boru Ginting, SH MH, Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, serta beberapa orang lainnya.(Bon)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia