Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiaya Anak Yang Vidionya Viral Di Medsos
Tanah Karo l Presisi24Jam.Com
Berawal dari adanya video yang tersebar di media sosial tentang seorang ayah melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri, Polres Tanah Karo melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut diketahui terjadi, Senin (30/10/2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah.
Korban yang merupakaan anak laki-laki usia 4 tahun, anak pasangan dari Esra Raulina Simanjuntak (24) dan suaminya berinisal J (42), yang merupakan pelaku panganiayaan, warga Desa Tigapanah Kecamatan. Tigapanah.
“J sudah kita amankan kemarin, Senin (6/11/2023) di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya”, jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH,SIK MM, CPHR, CBA, didampingi Plt. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, SH dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo.
Disampaikan Kapolres, kronologis penganiayaan tersebut, diketahui ibu korban saat suaminya menelpon melalui Video Call dan menunjukkan perlakuan kepada anaknya dengan keadaan anak sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya.
Saat video call, ibu korban merekam layar handpone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis.
“Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban.
Begitu kita lihat vidionya, unit UPPA melakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan “, lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya, “Jadi dari keterangan, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan amarah kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut”, kata Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, “Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara”, tutup Kapolres.(Sin)
Berita Lainnya
Buat Laporan Palsu dan Rampas Sepedemotor, Riki Agasi Laporkan Balik M Ali Purba ke Polrestabes Medan
Pencuri Mesin Cuci dengan Modus Unik, Diciduk Polsek Hamparan Perak.
Polsek Pangkalan Susu Amankan Pengedar Sabu