Polres Tanah Karo Bekuk Pengedar Sabu Desa Parbesi

KARO | presisi24jam.com – Kembali Satuan Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi di sebuah perladangan Desa Perbesi, Kecamatan Tiganinanga, Kabupaten Karo, Selasa lalu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda inisial YG (24), warga Desa Perbesi.

“Jadi YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya pemuda yang mengedarkan sabu di Desa Perbesi,” kata Kasat Narkoba, Minggu (24/3/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penyelidikan yang dilakukan hingga akhirnya YG berhasil ditangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran petugas, dan berakhir di salah satu satu perladangan di Desa Perbesi.

Saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 buah plastik assoy warna kuning, yang sempat dibuang pelaku ke tanah. Setelah dicek berisi 1 paket plastik bening beriskan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,50 gram yang terletak di dalam kotak rokok merek gudang garam.

Ada juga 2 bal plastik klip bening, 5 buah sekop yang terbuat dari pipet plasti dan 1 buah gunting. Tidak bisa menghindar, YG mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Turut juga diamankan 1 unit hape dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan sabu. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (red)