TANJUNGBALAI | presisi24jam.com-Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial SP Alias Udin Kelelawar, Lk (47) warga Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sebagai tersangka utama dan temannya berinisial B Alias Aden, Lk (56) warga Jalan N Sejahtera, Lingk. IV, Kel. Matahalasan, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, (buron)
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Bima Prakasa ditemui wartawan Kami (10/10/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar pencurian yang dialami korban atau pelapor bernama Heriwati, warga Jalan Sayuti, No. 18, Lingk. IV, Kec. TB-Selatan Kota Tanjung Balai, pada Selasa (17/9/2024) lalu sekira pukul 14.00 Wib ” Ungkap Kasat.
Adapun kronologi peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut kata Kasat Reskrim lagi, terjadi di rumah milik pelapor Jalan Sayuti, No. 18, Lingk. IV, Kec. TB-Selatan Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh Pelaku LIDIK dengan cara merusak jerjak lubang angin Jendela Lantai III, Jelasnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 2 buah AC, 3 buah TV, 2 buah Kulkas, 3 buah kipas angin, dan kabel yang terdapat pada rumah tersebut, hingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 40.000.000,- “, Ungkapnya.
Berdasarkan laporan dari korban maka personil Satreskrim Polres Tanjung Balai langsung bergerak sehingga memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan jalan Pulau Ujung, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (9/10/2024) Kemarin sekitar pukul 05.30 Wib.
Selanjutnya tim menuju lokasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku, kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku yang saat ini bersama barang bukti 1 (satu) unit cover dispenser merk cosmos warna putih, satu unit cover AC tanpa merk warna putih, delapan botol botol bekas, dua belas potong baju anak anak, dua potong rok anak anak, satu potong celana anak anak, sepuluh unit piring, Ujarnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan sekarang diamankan di Polres Tanjungbalai guna proses lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP “, Pungkas Kasat Reskrim IPTU Bima Prakasa mengakhiri.
