Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bersama- Sama Terhadap Suawandi

 

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bersama- Sama Terhadap Suawandi

Para Pelaku Peragakan 25 Adegan Pembunuhan

Siantar | Presisi24Jam.Com

Bertempat dimako Polres Pematang Siantar Satuan Reskrim Laksanakan Rekonstruksi  Kasus pembunuhan secara bersama sama Rabu 6 Desember 2023 pada Pukul 11.00 Wib.

Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana

Yang diduga dilakukan tersangka yakni sihar Panaili Sihaan, AnjuSiburian,septian Valentino Pakpahan,Harapan Rajagukguk,Sanggam Parningotan Sihombing,Jonkipli Sianturi,Ferdy AnggaPratama, terhadap korban Suwandi(41)

Kasat reskrim Polres siantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I sat reskrim

Ipda lizar Hamdani, S.Hbkepada awak media ini Khamis(7/2) sekira pukul 09.00 WIB mengatakan”rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri pematang siantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan dua puluh Lima adegan hingga korban meninggal dunia” sebut Suhendra.

“Adapun kegiatan rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres polres pematang siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang”kata suhendra membeberkan.

sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri pematang siantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka,Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum

Turut hadir dalam kegiatan itu Mewakili Kasat reskrim Kanit idik I sat reskrim IPda lizar hamdani SH,Para Penyidik Pembantu,Jaksa Fungsional PidumRobert aDamanikPengacara tersangkaJustinus P ManurungPengacara korban Ruston Nababan S.dan para Saksi saksi.( abar)