
Siantar | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Juang 45 Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang terjadi pada hari Kamis (1/1/2025) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Dua orang pelaku berhasil ditangkap berinisial EZ (26) warga Jalan Bah Birong Ujung Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan JAS (51) warga Jalan Asahan Batu Empat Kelurahan Marihat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan, pada hari Kamis (1/1/2026) pagi sekira pukul 07.00 Wib pelapor berinisial SDRS (47) masuk ke Ruangan GBI Gedung Juang 45 Jalan Merdeka dengan maksud akan mengambil peralatan musik.
Saat masuk ke ruangan Gereja, pelapor menuju ke arah kamar mandi di bagian belakang karena seperti biasa gereja akan digunakan ibadah.
Namun saat itu pelapor menemukan pintu besi menuju kamar mandi telah terbuka dengan kondisi rusak pada gemboknya. Lalu pelapor menuju ke arah kamar mandi dan melihat plapon diatas kamar mandi sudah jebol. Kemudian pelapor menuju ke ruang ibadah serta melihat 1 unit Mixer Audio, 1 unit Power Audio dan 1 set Kabel Snack sudah hilang.
Lalu pelapor menuju ke gudang serta melihat pintu gudang juga sudah rusak dan terbuka. Didalam gudang barang yang hilang berupa 1 unit gitar listrik, 1 unit gitar bass dan 1 unit TV merk Samsung.
Tidak terima kejadian tersebut ia mendatangi Mako Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan yang tertuang di (LP) No. LP/B/20/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannyavSDRS menjelaskan kalau pihak Gereja Bethel Indonesia Cabang Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp. 26.240.000.
Usai menerima laporan dari SDRS, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV.
Hasilnya, pada hari Sabtu (10/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH bersama Tim berhasil menangkap pelaku berinisial EZ dirumah jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (24/12/2025) siang sekira pukul 11.45 Wib.
Saat diinterogasi, pelaku EZ juga mengaku melakukan pencurian di GBI Gedung Juang 45 jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (1/1/2026) pagi sekira pukul 07.00 Wib. Kemudian barang barang hasil curian tersebut disuruhnya dijual pelaku JAS. Adanya pengakuan tersebut pelaku EZ diserahkan ke Polsek Siantar Utara karena Laporan Pengaduan pencurian di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani di Mako Polsek Siantar Utara.
Pada hari Rabu 14 Januari 2026 sore sekitar pukul 15.00 Wib Kanit Jatanras bersama Tim berhasil menangkap pelaku JAS sedang tidur Lapangan Merdeka/ Tambun Bunga Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku JAS mengaku membantu pelaku EZ menjualkan barang hasil curian tersebut kepada seorang laki laki inisial AS. Mendengar itu Kanit Jatanras bersama tim langsung mendatangi rumah AS serta mengamankan barang bukti 1 unit gitar bas dan 1 unit power audio.
“Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ucap AKP Sandi.(abar)
