Siantar | Presisi24jam.com-Tak sampai 24 jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HS (28) warga Jalan Bah Tongguran Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan, curanmor tersebut terjadi pada selasa siang hari sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jawa Kompleks Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di Toko Little Royal Baby dan Kids
Awalnya korban berinisial CRA (36) warga Jalan Doramani Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menerima telepon dari saksi yang mengatakan bahwa sepedamotornya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427-LW yang diparkirkan di depan Toko miliknya Toko Little Royal Baby & Kids digondol maling.
Mendengar itu pelapor pulang ke toko nya di jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar kemudian langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor (LP) LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya, korban menjelaskan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Mendapat laporan korban, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Revano Barasa SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Malam harinya sekira pukul 21.00 Wib, tim berhasil meringkus pelaku berinisial HS saat sedang di warung Jalan Bah Lias Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Saat akan ditangkap, HS mencoba melarikan diri namun Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap HS.
Saat diinterogasi, pelaku HS mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban.
“Tersangka HS sudah diamankan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” ucap AKP Sandi.(Abar)
