Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemuda Dan Pisau Samurai
Pematang Siantar | Presisi24Jam.Com
Dalam upaya meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Pemtang Siantar melaksanakann Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu, (3/2/2024) dimulai pukul 23.00 Wib
Tim Gabungan berbagai fungsi Polsek dan Jajaran polres Pematang Siantar mendatangi sejumlah lokasi di wilayah Kota Pematang Siantar yang kerap menjadi lokasi tongkrongan muda-mudi.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui kasat Samapta AKP August B Manihuruk SH menyampaikan KRYD dilaksanakan dengan melakukkan patroli dengan sasaran pemuda pemudi yang nongkrong pelanggaran lalulintas penggunaan knalpot racing atau brong pada kendaraan dan Balap liar dan tawuran
Pelaksanaan kegiatan KYRD tersebut dipimpin oleh kasat Samapta AKP August B Manihuruk, SH Bersama dengan Kapolsek Siantar Timur Iptu Jhon Harno, dan Personil yang tersprin Nomor :Sprin / 137 / I / PAM.3.3./202 Pada tanggal 3 S.D 4 Februari 2024
Salah satu lokasi yang didatangi adalah di Depan Pabrik STTC Jalan Pdt Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar Tim Gabungan melakukan pemeriksan terhadap para pemuda dengan menggunakan sepeda motor yang diduga akan melakukan balap liar dan ugal – ugalan serta tawuran
Anggota gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang anak muda, 2 (Dua) Bilah Pisau Samurai (Kelewang) Serta 1 (Satu) Unit Ranmor R2 Merk Scopi.
Duq 2 (dua) orang anak muda berinisial MS, (17) warga jalan Sibatu Batu Pematang Siantar dan Ibnu RL, (15) jalan warga jalan Kasuari Pematang Siantar serta dua Bilah Pisau Samurai (Kelewang) dan 1 (Satu) Unit Ranmor R2 Merk Scopi.
Selanjuthya tim menyerahkan kedua remaja tersebut ke SPKT Polres Pematang Siantar untuk di lakukan pemeriksaan.(abar)
Berita Lainnya
Buat Laporan Palsu dan Rampas Sepedemotor, Riki Agasi Laporkan Balik M Ali Purba ke Polrestabes Medan
Pencuri Mesin Cuci dengan Modus Unik, Diciduk Polsek Hamparan Perak.
Polsek Pangkalan Susu Amankan Pengedar Sabu