Siantar | Presisi24jam.com-Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sebanyak 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram ganja berhasil diungkap di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI).
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam press release Polres Pematangsiantar yang digelar di depan ruangan Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Press release yang dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH, didampingi Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, serta sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar.
Turut hadir jajaran Pengurus Yayasan USI, di antaranya Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih, S.Pd., M.Si., Sekretaris Drs.Salmen Purba, M.Pd., Bendahara Fitria Meileni Damanik, SE, Staff Ahli Drs. Lisman Saragih, MM, dan Bendahara Rutin Donna Veronica Saragih, SE.
Dalam press release nya , Kompol Budiono menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari tindak lanjut kerja sama dan MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan dilakukan personil Satnarkoba pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari Fakultas Ekonomi, petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram dan satu unit handphone.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengungkapan di Fakultas Pertanian. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta lakban.
Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut Personil mengamankan tiga tersangka ZW (22) warga Jalan Rindam I Kelurahan Bukit Sofa Kecamata Siantar Sitalasari,FA (23) warga jalan Asrama Mahoni Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat dan AFB (23) warga Medan Kilometer 4.5 Simpang Mesjid Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba.
Dari ketiga tersangka ini, satnarkoba berhasil menemukan barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram.,” ujar Kompol Budiono.
Kompol Budiono menyebut pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah narkotika beredar luas, terutama di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi tempat mahasiswa menuntut ilmu.
Ia menjelaskan, angka 9.749 orang yang disebut dalam pemaparan merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti yang berhasil diamankan, bukan angka pasti mengenai jumlah pengguna maupun jumlah jiwa yang secara langsung diselamatkan.
“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan. Polres Pematangsiantar terus mendalami asal barang bukti serta tujuan peredaran, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Untuk ketiga tersangka, ancaman hukuman 20 Tahun Penjara menanti mereka, karena ketiganya diherat dengan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(abar)
