PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar ringkus seorang residivis berinisial HN (39) warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar bawa sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsianta, Rabu lalu.
Hal penangkapan ini dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Senin, (1/4/2024) mengatakan awalnya sore itu didapatkan informasi seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat ke lokasi dan menagkap HN sesuai diinformasikan masyarakat tersebut. Saat itu HN sempat menjatuhkan 1 paket sabu yamg di pegangnya dengan tangan kirinya ke jalan. Tim Opsnal gerak cepat mengamankan 1 paket Sabu berat bruto 0,22 gram tersebut.
Diinterogasi HN mengaku Sabu itu miliknya sehingga HN dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Pelaku HN sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HN merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan,” tandasnya. (abar)
