Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsianțar berhasil meringkus dua orang kepemilikan narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Rabu (11/2/2026) Sekira sekira pukul 19.30 Wib.
Kedua orang pria yang ditangkap tersebut berinisial GL (30) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan KS (29) warga Jalan Pdt. Wismar saragih Gang Mesjid Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di daerah mereka.
Mendapat laporan berharga tersebut, tim opsnal langsung bergerak kelokasi yang dikatakan warga tadi.
Begitu tiba, tim melihat orang yang ciri-cirinya sama persis dengan laporan warga tadi.
Tidak membuang waktu, tim opsnal satnarkoba langsung menangkap dan mengamankan dua orang pria berinisial GL dan KS dipinggir Jalan Singosari.
Dari kedua pria tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 buah tisu berisikan 2 paket narkotika jenis sabu berat 2,01 gram dari atas tanah yang sebelumnya di jatuhkan KS, 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru muda dari kantong depan sebelah kiri GL dan uang sebesar 280.000 dari kantong belakang sebelah kanan GL.
Saat diinterogasi KS mengaku sabu itu didapatkannya dari GL Kemudian GL mengakui sabu tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial A di Bandar Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pria berinisial GL merupakan residivis kasus Narkotika. Hingga saat ini keduanya sudah ditahan guna diproses dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(abar)
