Polres Pematang Siantar Ringkus Dua  Pemilik Daun Ganja Kering

Siantar| Presisi24jam.com-Polres Pematang Siantar ringkus dua orang laki laki berinisial SDA (41) warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematansiantar dan SD (24) warga Jalan Tambun Tengah Lingkungan III Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Keduanya ditangkap diduga hendak transaksi narkotika jenis daun ganja kering Sabtu (10/2/2024) malam sekitar pukul 22.15 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024) mengatakan, kedua laki laki itu ditangkap di belakang rumah kosong, Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

AKP JH Pasaribu mengatakan, awalnya pada Sabtu (10/2/2024) malam diterima informasi dari masyarakat bahwa ada laki- laki hendak transaksi ganja di belakang rumah kosong tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Moses Butar-Butar SH langsung melakukan penyelidikan.

Tepat sekira pukul 22.51 Wib, Tim Opsnal menangkap kedua laki-laki tersebut sedang dibelakang rumah kosong dan ditemukan barang buti berupa 1 buah tas sandang kain berwarna biru didalamnya berisi 2 bungkus besar plastik berwarna hijau dan merah diduga narkotika jenis ganja kering sebanyak 166,76 gram yang disembunyikan dibawah pohon pisang, 1 buah Hp merk Vivo, 1 buah Hp merk Samsung, 1 buah Dompet warna Hitam serta uang Sebesar Rp. 100.000.

Saat diinterogasi, kedua laki-laki tersebut mengaku pemilik daun ganja tersebut sehingga kedua laki laki itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemaangsiantar.( abar)