PAKPAKBHARAT | presisi24jam.com – Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat mengimbau warga untuk tidak berjudi. Pesan itu disampaikan melalui spanduk bertuliskan “DILARANG BERJUDI KAMI AKAN MENEGAKKAN HUKUM TERHADAP SEGALA BENTUK PERJUDIAN”.
Ada pun lokasi pemasangan spanduk di wilayah Polsek Sukaramai dan Polsek Salak. Kegiatan ini juga didukung oleh Polsek sejajaran Polres Pakpak Bharat.
Selain di tempat tersebut, spanduk terpasang di warung dan tempat umum. Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo, menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana perjudian.
“Permainan perjudian tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh Elemen Masyarakat,” seru Kasat Reskrim.
Selain itu, disebutkan bahwa permainan judi adalah ancaman serius bagi generasi muda bangsa. “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam memerangi permainan judi,” tegasnya.
.
Terpantau, ada penekanan hukuman kepada permainan perjudian yang tertulis dalam imbauan spanduk. Dalam hal ini, Polres Pakpak Bharat mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar di daerah pemasangan spanduk. Masyarakat juga mengucapkan terima kasih atas upaya kepolisian memberikan imbauan. (red)
