Medan | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pelaksanaan, Dusun IV, Gang Famili, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pemuda yang ditangkap itu bernama Muhammad Widodo alias Edo (29) dan Muhammad Insyafril (33) warga Jalan Pelaksanaan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari kedua tersangka itu petugas menyita barang bukti, empat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu plastik klip berisikan plastik klip kosong , satu buah sekop pipet, satu unit timbangan elektrik, satu buah kotak dan uang tunai Rp 85.000 ribu, ” jelas Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (26/9/2025).
Kasat narkoba Polrestabes Medan menyebutkan, penangkapan, tersangka pada hari Jumat (19/9/2025) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pelaksanaan Dusun IV, Gang Famili IV, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku yang diketahui bernama Muhammad Widodo dan Muhammad Insyafril, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan Widodo, satu unit timbangan elektrik dan satu dompet.
Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Insyafril mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Wulan dengan cara membeli untuk dijual kembali.
Tersangka juga mengaku Baru dua bulan jualan si putih kepada pembeli di seputaran Jalan Pelaksanaan, ” pungkas AKBP Thommy Aruan.
Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat ( 1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Nas)
