Petugas Gabungan Ringkus Dua Pengedar Narkoba. 1,06 Kilo Gram Dan 30 Ekstasi Jadi Barang Bukti

 

Siantar | Presisi24jam.com-AKP Irwanta Sembiring SH MH, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Intel Kodim 0207/Simalungun (SML) berhasil menangkap dua orang pria di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Kedua pria tersebut berinisial AFRF (18) dan RRH (19) keduanya warga Jalan Serdang Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pria hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja di Jalan Serdang Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK memerintahkan kasat Narkobanya untuk melakukan penyelidikan.

Mendapat perintah dari Kapolres, kasat narkoba langsung mengumpulkan anggota dan memberikan pengarahan untuk melakukan tindakan.

Awalnya petugas berpakaian preman melakukan penyelidikan pada Kamis (25/9/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib di lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Setelah memastikan dan melihat pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi, kasat reskrim AKP Irwanta Sembiring SH MH bersama Kanit Idik I Ipda Warman Siallagan SH memanggil Intel Kodim 0207/SML dan RT Setempat untuk menggerebek rumah yang dicurigai di jalan Serdang Gang Setia.

Saat dilakukan penggerebekan, tim gabungan berhasil mengamankan AFRF dan RRH di dalam Kamar.

Selanjutnya Tim gabungan menggeledah kamar dan menemukan barang bukti 1 paket ganja di lantai yang di akui milik RRH.

Tak puas dengan hasil yang ditemukan, tim gabungan kembali melakukan penggeledahan di dalam lemari dan ditemukan 1 buah kain berisi 1 gulungan ganja, serta ditemukan 1 buah tas warna hitam merek Outdoor Gear berisi 64 paket ganja, 1 tas ransel merek Adidas berisi 18 paket ganja, jaket warna abu-abu tergantung yang di kantongnya di temukan 30 butir pil extaci.

Selain itu, petugas gabungan juga menemukan 1 plastik warna hijau berisi 20 lembar kertas nasi, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 2 unit handphone (HP) merek Poco dan Vivo serta uang tunai Rp100.000 dari kantong celana AFRF merupakan hasil penjualan ganja.

Saat diinterogasi, AFRF mengakui ganja dengan berat bruto 1,06 Kilogram didapatnya dari seorang pria berinisial R. Namun setelah dilakukan pencarian, pria berinisial R tidak ditemukan sehingga keduanya dibawa ke Sat narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AFRF dan RRH sudah ditahan guna diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(Abar)