PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Unit Reskrim bersama SPKT Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar selesaikan perkara pencurian melalui Problem Solving, Rabu, (13/3/ 2024) malam.
Pencurian itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Sabtu (24/2/2024) siang. Akibat kejadian tersebut, korban Andre Simarmata kehilangan pagar besi sepanjang kurang lebih 2 meter dan handphone.
Setelah dilakukan pencarian, Rabu (13/3/2024) malam, korban Andre Simarmata berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian berinisial RHD (24) warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamata Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dan AS (28) warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya kedua terduga pelaku diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara. Lalu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melakukan mediasi. Hasil mediasi itu korban dan kedua pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan dituangkan didalam surat pernyataan perdamaian bermaterai serta korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Adanya surat perdamaian itu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melaporkan kepada Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik kemudian menyelesaikan perkara pencurian tersebut melalui Problem Solving. (abar)
Berita Lainnya
Jadi TO, Polisi Sergap Gembong Narkoba Bernama Oyok dan Kurir di Jalan Gatot Subroto Medan dan Sergai
Lanal TBA Gelar Upacara dan Tabur Bunga Kenang Pertempuran Laut Aru dalam Peringatan Hari Dharma Samudera 2025
Bersih Narkoba, Polres Tanjung Balai Tangkap Penjual Narkoba Resahkan Warga