PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Polsek Siantar Utara melalui Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan bersama Pawas, piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pencurian uang melalui problem solving, Rabu (27/3/2024) malam.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik menjelaskan, pencurian itu terjadi di Toko Buku AA, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Dari situ diamankan pelaku berinisial DWS (17) warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar diduga mencuri uang sebesar Rp 10 juta secara berturut-turut milik korban NUT, selaku pemilik toko.
Selanjutnya pelaku DWS diketahui masih status pelajar SMK itu dibawa keluarga korban ke Mako Polsek Siantar Utara. Lalu, Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan bersama Pawas, piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Pelaku DWS mengembalikan semua uang milik korban dan korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
“Benar perkara pencurian uang itu sudah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah sepakat berdamai dan korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum,” tandas Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik. (abar)
Berita Lainnya
Gang Bajigur Di Gerebek Polda Sumut 515 Paket Sabu dan Ganja Dua Orang Diamankan.
Jadi TO, Polisi Sergap Gembong Narkoba Bernama Oyok dan Kurir di Jalan Gatot Subroto Medan dan Sergai
Lanal TBA Gelar Upacara dan Tabur Bunga Kenang Pertempuran Laut Aru dalam Peringatan Hari Dharma Samudera 2025