Belawan | Presisi24jam.com-Pengungkapan narkoba jenis ketamin HCL sebanyak 1, 16 ton dari kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia, merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberantas peredaran narkoba yang memgancam keselamatan jiwa masuarakat Indonesia, khususnya generasi muda.
Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Dr (HC) Suyudi Ario Seto SIK SH MSi, dalam kata sambutannya, dalam acara siaran pers yang berlangsung di Dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026)
Lebih lanjut, Kapolri memaparkan, penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin HCL tersebut, berawal dari analisa serta jointi investigation antara Diitipidnarkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai RI, Ditpolair Baharkam Polri dan Polda Sumatera Utara, yang mencurigai atau adanya dugaan kaoal tanker MT Global 168 membawa narkoba.
Berdasarkan hasil analisa tersebut, Satgas Operasi Laut Gabungan melakukan pemantauan pergerakan kapal tanker MT Global, melalui sistem indentifikasi otomatis, kurang lebih selama sepekan.
Disebutkan, kapal tanker yang dicurigai membawa narkoba tersebut, sempat terpantau melintasi Selat Malaka, sejajar dengan Perairan Perak Taiping, Malaysia, kemudian mengalami penurunan kecepatan di perairan sebelah barat Geroge Town, Pulau Penang, Malaysia, serta bergerak menuju Selat Malaka bagian utara, kemudian terpantau berada di perairan lepas pantai utara Aceh.
Bahkan pada Jumat (16/10/2026), MT Global 168 terpantau berada di perairan lepas pantai Palian Thailand dan melakukan manuver memutar dengan penurunan kecepatan, dan mengubah arah menuju selatan area labuh, kemudian melakukan lego jangkar.
Selain itu, pada Selasa (20/10/2026), MT Global 168 melakukan pergerakan relatif lamban dan manuver memutar di Perairan Barat Thailand, kemudian penjangkaran di kawasan Laut Andaman, dan berpotensi melakukan kegiatan ship to ship.
Selanjutnya, dengan menggunakan kapal BC 20006, Satgas Gabungan, dibantu KP Murai Ditpolair Baharkam Polri mencegat dan on board ke MT Global 168, serta mengamankan 8 orang awak kapal, terdiri dari 7 WNI, dan 1 orang warga negara Taiwan.
Kapal MT Global 168, kemudian digiring ke Pelabuhan Belawan, seluruh awak kapal menjalani introgasi, serta pemeriksaan 14 alat komunikasi, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 58 karung berwarna hijau berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 kilogram, dan berdasarkan pengujian di laboratorium positif mengandung ketamin HCL, namun tidak ada keterangan apakah dalam bentuk cairan atau serbuk.
Disebutkan, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah menetapkan YOY (42) warga negara Taiwan, berperan sebgai manajer MT Global 168, sekaligus sebagai pengendali pengiriman barang bukti berupa ketamin HCL, dengan sangkaan melanggar pasal 435 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan junto lampiran nomor urut 181 Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, denda paling banyak Rp 2 miliar.
Menurut Kapolri, estimasi nilai ekonomis barang bukti ketamin yang disita mencapai Rp 1, 866 triliun, dan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.(faqih).
