Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pemilik narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 230 gram di Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (13/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan Pelaku berinisial AKS (24) warga Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ada seseorang pria berjualan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim langaung penyelidikan, pada hari Senin (13/10/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat narkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap yang diketahui berinisial AKS saat bersembunyi di sebuah gubuk.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di atas meja 1 kotak rokok gudang garam berisi daun ganja kering, 20 lembar kertas nasi, 1 buah jaket kulit warna hitam yang didalamnya berisi 1 paket daun ganja dan 1 bungkus plastik warna hijau berisi 13 paket daun ganja, serta uang tunai Rp 96.000 dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri tersangka.
Saat diintrogasi, AKS mengaku ganja daun ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial E.
Namun saat dilakukan pengembangan pria berinisial E belum dtemukan sehingga Pelaku AKS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku AKS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesui Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Poldasu ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ujar AKP Irwanta.(abar)
