Pencuri 2 Sepeda Motor Mendekam di Polsek Belawan

BELAWAN |presisi24jam.com – Polsek Belawan menangkap seorang tersangka pencurian dua unit sepeda motor Honda Vario dan Yamaha R15 milik korban yakni Juliyanti di Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas adalah Wahyudi (20), warga Jalan Asahan, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, menjelaskan bahwa pencurian dua unit sepeda motor milik korban terjadi pada 3 bulan lalu.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sebagai pelaku pencurian sepeda motor korban.

“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian tersebut,” kata Kapolsek Kompol Henman Limbong, Selasa (12/3/2024)..

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban bersama dua rekannya. Mereka menggunakan cara masuk ke dalam rumah dengan menggunting kawat penghalang nyamuk ventilasi di atas pintu rumah dengan menaiki meja kayu, lalu membuka pintu dari dalam dan mengeluarkan sepeda motor korban.

“Kedua sepeda motor tersebut dijual di daerah Kampung Lalang kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.300.000,- untuk Honda Vario dan Rp. 5.000.000,- untuk Yamaha R15, di mana tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 1.400.000,-.” jelasnya.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara kedua rekannya masih dalam upaya pengejaran oleh Unit Reskrim.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku, mendekam di Polsek Belawan. (faqih)