Tanah Karo | Presisi24jam.com-Sejumlah tiang jaringan Wifi milik provider swasta tiba-tiba terlihat berdiri di tepi jalan, Simpang Singa Desa Singa
Pihak provider diduga tidak memiliki izin dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat baik pemerintah setempat.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya atau pemilik lahan, tempat berdirinya tiang Wifi mengatakan, pihak provider sama sekali tidak pernah meminta ijim kepadanya.
Pemasangan tiang Wifi untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet di pedesaan.
Apakah ada undang-undang yang mengatur pemasangan tiang internet tersebut?
Dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, aturan pemasangan tiang Wifi juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya
Mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.
Pasal 17 UU No. 36, Berbunyi
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak
Sayangnya, setelah ditelusuri, tidak semua memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet
(Gor)
