Deli Tua | Presisi24jam.com-Pria berinisial MRT (19) diamankan Tim Reskrim Polsek Deli Tua pada hari Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Aman, Kelurahan Cempaka Sari, Kecamatan Deli Tua.
MRT diamankan diduga karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Agus Saman warga Jalan Kolam LK II / Condro, Deli Tua.

Penangkapan MRT berawal saat Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar, SH., MH dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu SH MH melakukan patroli antisipasi 3 C di wilayah Deli Tua.
Petugas kemudian mengamankan MRT beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2645 ALN.
Berdasarkan hasil interogasi, MRT mengaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat, termasuk di daerah Setia Budi dan Jalan Aman Deli Tua. Ia beraksi bersama dengan teman-temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini, MRT beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut.(red)
