Medan Tuntungan |Presisi24jam.com-Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua tersangka diringkus di Japan Satria Binjai Kos IPK samping Klinik Chio Chio, Selasa (30/8/2024) sekira pukul 22.10 Wib
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Muhamad Alfadi als Aldi (20) warga Jalan Sei Mencirim Simpang Adios Kelurahan, Sei Mencirim Kecamatan, Kutalimbaru, Kabupaten, Deli Serdang (Residivis kasus pencurian sepeda motor di Polres Binjai tahun 2022), dan Nabil Azis Atala (17) warga Jalan. Sei Mencirim Gang. Macan Kelurahan Sei Mencirim berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Tuntungan.

Data yang diterima dari kepolisian, Rabu (31/8/2024) sore, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari Sri Ulina boru Sembiring Milala (40) warga Jalan Luku III No 4 Kelurahan. Kwala Bekala, Kecamatan. Medan Johor, Senin (29/7/2024) dinihari.
Dalam laporannya itu, ibu rumah tangga ini mengatakan, awalnya pada Senin (30/7/2024) sekira pukul 22.00 Wib korban ke rumah temannya di Jalan Jamin Ginting, Kilometer 10,5 Samping kusuk lulur II Darat Kelurahan. Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Untuk menghadiri anak-anak temannya itu yang ulang tahun. Namun, saat hendak pulang sekira pukul 01.00 Wib korban tersontak kaget karena menyadari sepeda motor Honda Vario Warna Hitam B 3635 PHE miliknya telah raib.
Meski dilakukan upaya pencarian, namun sepeda motornya itu tak juga berhasil ditemukan. Korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Begitu terima laporan, Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. Selasa (30/7/2024) sekira pukul 22.10 Wib, petugas mendapat informasi kalau kedua tersangka berada Jalan Satria Binjai samping Klinik Chio-Chio.
Tanpa buang waktu lagi, petugas pun bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan. Tak lama kemudian, petugas yang melihat kedua tersangka ini langsung melakukan penyergapan.

Dari keduanya diamankan barang bukti, 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Tanpa Plat ( milik korban), 1 (Satu) Buah Kunci T lengkap dengan anak kuncinya, 1 ( Satu ) Unit Hp Oppo warna hitam, dan 1 ( Satu ) Buah gantungan kunci dengan 3 tiga anak kunci.
Dalam pemeriksaan, tersangka Muhamad Alfadi mengaku, saat beraksi dia ditemani oleh temannya berinisial AG (DPO).
Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak S.TrK melalui Kanit Reskrimnya Ipda Syawal Sitepu, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus curanmor.
“Tersangka Muhamad Alfadi alias Aldi berperan sebagai pemetik sepeda motor, sedangkan tersangka Nabil Azis Atala berperan sebagai penyedia kunci leter T dengan bayaran Rp 200 ribu. Usai diperiksa secara intensif, kedua tersangka ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Tuntungan menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan seorang pelaku lagi inisial AG masih kita lacak,” ujar Ipda Syawal.(red)
