
Pekerja Doorsmeer Larikan Sepeda Motor Pelanggan, Ditangkap Polsekta Berastagi Di Aceh Tenggara
Berastagi | Presisi24Jam.Com
Polsekta Berastagi berhasil mengungkap kasus penggelepan sepeda motor yang terjadi Minggu (26/11/2023) sekira pukul 14.00 Wib, di Korpri Desa Gurusinga Kecamtan Berastagi Kabupaten Tanah Karo tepatnya di Kedai Kopi Karya Bangun.
Peristiwa penggelapan tersebut dialami oleh korban sekaligus pelapor Atas nama Kartana Brata Tarigan (44), warga Kuta Gadung Desa Raya Kecamatan Berastagi.
Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi dari korban, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Dari keterangan korban, pelaku adalah pekerja doorsmeer berinisial DSL (22), warga Desa Gurusinga, yang mana sebelum kejadian sepeda motor korban dititipkan kepada DSL untul dicuci, di Simpang Kopri Kedai Kopi Karya Bangun”, jelas Kapolsekta
Dilanjutkan Kapolsekta, yang menitipkan sepeda motor korban adalah adik korban Salomo Tarigan (36), yang mana saat setelah menyerahkan sepeda motor, adik korban bermain futsal dan kembali lagi pukul 18.00 Wib dan tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya serta juga keberadaan DSL tidak ada di lokasi Doorsmeer. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsekta Berastagi.
Dari hasil penyelidikan, dikatakan Kapolsekta, setelah sekitar tiga minggu dalam pencarian Polisi keberadaan DSL, Sabtu (09/12/2023), Unit Reskrim mendapat informasi, terkait keberadaan DSL yang diketahui berada di Desa Lawe Deski Kecamatan. Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
“Langsung pada hari itu juga kita kejar ke Aceh, tepatnya di Desa Lawe Diski dan berhasil kita amankan DSL berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban, yang saat itu sedang melintas di tepi jalan di Desa Lawe Diski”, ujar Kapolsekta
Saat penangkapan tersebut, DSL mengaku dan berterus terang, terkait perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban dan selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Berastagi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsekta Berastagi.
“Saat ini DSL sudah kita tahan dalam kasus penggelapan sesuai pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutup Kapolsekta.(Red)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia