Panwascam Dan PKD Se-Batubara Segera PAW Jika Langgar Integritas Pengawasan Pemilu 2024

Panwascam Dan PKD Se-Batubara Segera PAW Jika Langgar Integritas Pengawasan Pemilu 2024

 

Limapuluh | Presisi24Jam.Com

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara, M Amin Lubis mengingatkan serta menegaskan kepada seluruh jajaran Panwascam (Pengawas Kecamatan) dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD) untuk menjaga kesehatan sebab tahapan pemilu masih ada 70 hari lagi dan menjaga integritas kenetralitasan dalam Pemilu 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan Amin Lubis secara tegas kepada seluruh Panwascam dan PKD yang berjumlah 187 orang dalam Upacara Apel Siaga Kesiapan Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 Kabupaten Batu Bara di Lapangan Sepak Bola Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Limapuluh, Sabtu (2/12/23).

Diawal pengarahannya, Amin bepesan agar seluruh jajaran Pengawas Pemilu tetap menjaga kesehatan baik jasmani maupun rohani. Karena sampai tanggal 10 Pebruari nanti, bapak ibu Panwascam dan PKD akan semakin berkuramg tidurnya untuk mengawasi proses kampanye sampai akhir tahapan Pemilu.

Begitu pula pengawasan minggu tenang, pihak Bawaslu bersama Panwascam dan PKD juga akan mengawasi ‘Money Politik’ sampai ke tahapan pemilihan, pencoblosan suara hingga ke tingkat rekapitulasi. Oleh karenanya Amin kembali berharap agar para Pengawas Pemilu tetap menjaga fisik kesehatan, jaga mental, integritas dan netralitas.

“Kita tetap yakin bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Polres Batu Bara dan TNI sudah menghimbauan personilnya masing-masing untuk menjaga netralitas mereka sebagai ASN, TNI dan Polri. Maka saya juga menghimbau kepada Panwascam agar menjaga komunikasi dengan Forkopimcam, begitu pula sampai ketingkat Desa, ingatkan kepada Kepala Desa beserta perangkat dibawah agar tetap netral”, pungkasnya.

Untuk itu M Amin Lubis selaku Ketua Bawaslu meminta agar PKD se-Kabupaten Batu Bara segera menghimbau dan surati seluruh Kepala Desa dalam rangka pencegahan Pengawasan, demikian kepada partai Politik yang hadir, Amin berkeyakinan Partai Politik sebagai peserta Pemilu bisa menjalankan seluruh regulasi Pemilu 2024 dengan baik.

“Terakhir saya ingatkan kembali, kepada kawan-kawan Panwascam dan PKD. Agar kita tetap siap melaksanakan Pengawasan dan menjaga integritas. Kalau ada yang melanggar integritas, malas-malasan dan lain sebagainya. Mohon agar mengundurkan diri, kita akan mengganti. Dan kalau ada yamg melanggar integritas, langsung di PAW (Pengganti Antar waktu -red). Kita menjamin integritas Bawaslu, Panwascam sampai ketingkat PKD,” tegas Amin.

Sebelumnya, M Amin Lubis mantan Ketua KPU Batu Bara priode 2018-2023 mengatakan, jamgam lagi terjadi peristiwa Pemilu 2019 dibeberapa Desa di kabupaten Batu Bara yang menjadi persengketaan sampai di Mahkamah Konstitusi. Apalagi pada Pemiku kali ini, seluruh Panwasc maupun PKD telah mendapat pembekalan melalui Bintek dan Rakornis.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis yang turut langsung hadir, menguatkan penyampaian Ketua Bawaslu Batu Bara soal integritas Pengawas Pemilu. Disebabkan akhir-akhir ini Bawaslu sendiri kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat luas, dengan beragam persoalan sebagaimana telah terpublikasikan ke kalayak publik.

Demikian diakhir kegiatan Apel Siaga Kesiapan Pengawas Dan Deklarasikan Pemilu Damai kali ini, dilaksanakan prosesi pelepasan burung merpati yang dilakukan oleh Bawaslu Batu Bara, Bawaslu Sumut bersama Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.AP, Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alyiruddin, Dandim 0208/Asahan Kolonel Inf Muhammad Bassarewan, KPU Batu Bara serta beberapa Partai Politik.

Berikut 6 butir deklarasi yang dibaca serta ditandatangani bersama, yaitu;

1.Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih.

3. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks (bohong) dalam berkampanye

4.Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye,

5.Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang undangan untuk ikut berkampanye.

6. Mendukung Bawaslu Batu Bara melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bima)