Nyaru Sebagai Pembeli, Poles Tanjungbalai Gari 3 Pelaku Narkoba

TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Besarkan hasil penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang bandar dan pemakai narkoba, Rabu kemarin. Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, Rabu (13/3/2024) pagi.

Dijelaskan, ketiga pelaku yakni DAP alias D (18) warga Dusun I, Gang Rejo, Desa Sei Nangka, Kelurahan, Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, F (38) warga SMAN 3 Lingkungan 7, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar dan KS (48) warga Jalan Prof M Yamin Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba mengakui di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan Lingkungan IV, Kelurharan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada DAP alias D. Saat itu petugas memesan sebanyak 7 butir pil ektasi merk Ferari dengan harga Rp 1.650.000. Tersangka DAP alias D ditangkap ketika akan menyerahkan 6 butir pil ektasi dalam 2 plastik transparan ukuran kecil kepada petugas yang menyamar.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DAP alias D dengan dibantu personel opsnal lainnya dan petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit hape Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan. Disita juga 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya tempat pil ekstasi.

“Pelaku DAP mengakui bahwa pil ektasi itu adalah benar miliknya yang didapat dari F. Sedangkan hasil geledah di rumah F ditemukan 1 hape, bong, sabu berat kotor 1,12 gram. Dan F bilang barang haram itu didapat dari G (lidik),” terangnya.

Tidak sampai situ, terhadap KH alias K di Jalan Bagan Asahan Gang Abdul Fatah Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankannya.

“Ada ditemukan 1 hape, uang Rp 460 ribu yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F. Dari rumah itu petugas menemukan 1 alat hisap sabu dan 2 buah pipet plastik runcing. Selanjutnya DAP alias D, F, KH alias K beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beberanya.

Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ambon)