BELAWAN | presisi24jam.com – Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku adalah Galih (35) dan Dharma (35), yang ditangkap berdasarkan laporan dari korban Donal, warga Marelan atas pencurian 4 set pintu rolling door dari ruko miliknya pada awal Mei kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di TKP, Minggu (5/5/2024).
Kemudian melalui investigasi tersebut, polisi berhasil mendapat info keberadaan kedua pelaku di kos-kosan, Kelurahan Rengas Pulau diduga sedang bersembunyi setelah melakukan pencurian.
“Setelah mendapat info, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Galih dan Dharma. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka pertama kali melakukan pencurian tersebut dibantu tiga rekannya yang masih dalam pengejaran,” ungkap PS Simbolon.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Kapolsek Medan Labuhan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. (faqih)
