BELAWAN | presisi24jam.com- Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang menjadi milik korban Azmi (25), warga Desa Labuhan Deli.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aris (28), ditemukan dari persembunyiannya di Pasar 6 Desa Manunggal. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban pada 25 Januari 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara meminjam sepeda motor korban.
“Dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orangtuanya,” terangnya, kepada media, Rabu (7/2/2024).
Nah, setelah dipinjamkan, tersangka tidak kembali dan sulit dihubungi oleh korban hingga berhari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.100.000,- kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Tangkahan,” terang Kapolsek Kompol PS Simbolon.
Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai 372 KUH Pidana dengan perbuatan yang dilakukannya. Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(faqih)
Berita Lainnya
Nekat Mencuri di Laut Indonesia, 3 Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap KKP.
Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
PJTK Segera Laporkan Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Di DPRD Karo Senilai Rp 43 Milyard