
BELAWAN | presisi24jam.com – Polsek Medan Labuhan menangkap seorang tersangka tindak pidana curanmor dan satu unit ponsel milik Dila, warga Marelan, Jumat (23/2/2024).
Tersangka yang diamankan petugas yakni berinisial MW (16) ditangkap di Pasar III Barat, Marelan, atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah beserta satu unit iPhone X.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari korban dan keluarganya. Memberitahu keberadaan pelaku.
Tak mau kehilangan buruannya unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung menuju TKP tersebut dan mengamankan pelaku yang diduga berstatus seorang pelajar.
“Berdasarkan informasi yang diterima, personil Unit Reskrim Polsek segera menuju lokasi yang telah diberitahu dan berhasil mengamankan tersangka MW di Pasar III Barat, Marelan. Sampai di lokasi dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar,” ungkap Kapolsek AKP PS Simbolan.
Dia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, upaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Saat ini, MW telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polsek Medan Labuhan juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, serta mengajak untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.(faqih)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia