Tanah Karo | Presisi24jam.com-Peredaran narkotika semangkin marak di Tanah Karo, hal ini dibuktikan dengan berhadilnya Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barus Jahe.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Bulan Jahe, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (38) dan seorang wanita berinisial N (40), yang keduanya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personil di lapangan.
“Petugas melakukan penindakan di lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” ujar AKP Pardede.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat netto 0,92 gram, empat plastik klip kosong, satu pipet yang digunakan sebagai skop, satu dompet berwarna biru, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
