Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Tanjung Balaii meringkus pelaku penganiaya yang terjadi dijalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 Wib.
“Telah terjadi tindak pidana penganiaya yang dilakukan pelaku berinisial KH, (60) warga jalan MT Haryono, Lingkungan IV, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Tanjung Balai Selatan kepada korban Rahmat Rahim” , Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH.
Dikatakan AKP Bram Candra, kejadian berawal pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 8.30 Wib, dijalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, korban yang sering mengejek palaku dengan kata-kata pincang kau, Monyet Kau, Ucapnya.
” Merasa sakit hati, pelaku memukul korban dengan sebuah besi berwarna putih kebahagian kepala sebelah kiri dan memukul pinggang sebelah kanan hingga mengalami luka robek “, Sebut Kasat Reskrim.
AKP Bram Candra mengaku, saat kejadian penganiaya anggota Polri dari Sabhara sedang melakukan patroli dan melihat adanya beberapa orang yang berkumpul di Tempat Kehadian Perkara dijalan HOS Cokroaminoto, personil berhenti dan bertanya kepada warga sekitar tentang apa yang terjadi, Ujarnya.
“Personil yang berpatroli berhenti di lokasi tersebut dan menanyakan peristiwa yang sedang terjadi. Setelah memperoleh informasi dari masyarakat sekitar bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial KH terhadap korban Rahmat Rahim, selanjutnya mengamankan pelaku berinisial KH ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut “, Jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang diambil personil berupa, sebatang besi warna silver berukuran kurang lebih 30 CM, 1 potong baju warna kuning bercak darah yang digunakan korban, 1 potong Hoodie warna merah berlumur darah yang digunakan korban.
Akibat perbuatan tersebut istri korban bernama Rafiah, (47), warga jalan Pusara Lingkungan V Kecamatan Tanjung Balai Selatan merasa tidak senang dan membuat pengaduan resmi.
Sedangkan pelaku berinisial KH, (60) warga Jalan MT Haryono Lingkungan IV, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dilakukan pemeriksaan intensif dan dijebloskan ke Tahanan Mako Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan Analisa Yuridis Kata AKP Bram Candra lagi, Dugaan tindak pidana “Penganiayaan”, terpenuhi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Tutup Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra,SH MH.(Bon)
