BELAWAN | presisi24jam.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual berinisial MR (23), warga Kelurahan Pekan Labuhan, kec. Medan Labuhan. Penangkapan dilakukan di Jalan Marelan Raya tepatnya di salah satu swalayan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku MR dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial AM (20), Minggu (24/3/2024).
Pasalnya, laporan tersebut menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya. Berdasarkan keterangan korban, awalnya bermula ketika tersangka mengajak ke rumahnya.
Namun entah apa yang merasuki pelaku, kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Pun begitu permintaan itu ditolak korban.
Ketika korban menolak, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahinya. Tapi hingga saat ini tersangka tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga korban akhirnya membuat laporan polisi.
“Saat ini tersangka sudah dalam penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan,” ujar IPTU Riffi Noor Faizal. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku diamankan dan mendekam di sel Polres pelabuhan Belawan. (faqih)
Berita Lainnya
Jadi TO, Polisi Sergap Gembong Narkoba Bernama Oyok dan Kurir di Jalan Gatot Subroto Medan dan Sergai
Lanal TBA Gelar Upacara dan Tabur Bunga Kenang Pertempuran Laut Aru dalam Peringatan Hari Dharma Samudera 2025
Bersih Narkoba, Polres Tanjung Balai Tangkap Penjual Narkoba Resahkan Warga