
PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria inisial AS (38) memiliki narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Aman, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (13/3/2024) malam.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (16/3/ 2024). “Jadi penangkapan pelaku AS berawal adanya informasi masyarakat,” terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari AS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tempat Happydent, 3 paket Narkotika jenis shabu, 24 plastik klip kosong dan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja.
Kemudian personil melakukan interogasi, AS mengaku sabu dan ganja tersebut miliknya. “AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. AS merupakan residivis kasus Narkotika. Pada tahun 2022 telah selesai menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (abar)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia