Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsianțar meringkus dua orang pria yang diduga memiliki 3 paket sabu-sabu Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 21.45 WIB.
Kedua pelaku tersebut berinisial M (40) warga Dusun VI Kelurahan Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan JP (25) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang. Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya tim opsnal yang sedang berpatroli menerima laporan dari masyarakat.
Tak mau buang waktu, Tim Opsnal Satnarkoba yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak dan menangkap pelaku M saat sedang mengendarai sepedamotor Honda Revo FIT BK 5230 OAP warna Hitam Les Biru dipinggir Jalan Pdt Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Dari M, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus Rokok Surya didalamnya terdapat 3 paket sabu berat bruto 1.51 gram dari dalam tas sandang warna hitam milik M, uang tunai sebesar Rp. 360.000 dikantong depan sebelah kanan dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna Silver di tangan kirinya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan riwayat panggilan dan Whatsapp (WA) HP pelaku M dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku JP sedang duduk di teras rumahnya Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang. Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan siantar Martoba.
Bersama Ketua RT setempat, tim opsnal satnarkoba langsung menuju kediaman JP serta melakukan penggeledahan, namun petugas tidak menemukan adanya barang bukti. Karena tidak menemukan barang bukti dikediaman JP, Tim Opsnal Satnarkoba mendatangi tempat kos M yang berada di jalan Pdt. J. Wismar Saragih dan melakukan penggeledahan, disitu juga petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.
Namun dari hasil introgasi, keduanya mengaku kalau barang bukti awal di tangan M merupakan milik mereka.
Keduanya juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Kampung Tempel Tanjung parapat Kabupaten Batubara, namun setelah nomor HPnya tidak lagi aktif, keduanya diboyong ke komando untu dilakukan proses lanjut.
“Kedua tersangka M dan JP sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini.(Abar)
