Medan | Presisi24jam.com-Kasus dugaan pengerusakan plang yang dituduhkan kepada lima orang Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun Kun yang berada di Jalan Pinang Baris II, Pasar 5, Gang Petisah masih terus berlanjut di Polrestabes Medan sejak tahun 2025.
M Ilham, SH., MH., yang merupakan pengacara dari ke lima pengurus klenteng angkat bicara, katanya merasa penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terkesan ada kejanggalan dan sangat dipaksakan.
“Bahwa Klien saya sudah ditetapkan tersangka pada sejak 19 Februari 2026 atas Laporan Polisi No:LP/1985/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juni 2025, dan di sertakan dengan surat penetapan tersangka Nomor :S. Tap. Tsk/162/II/RES.1.10/2026/Reskrim, tanggal 19 Februari 2026, ” ucap M Ilham SH MH kepada wartawan di Medan, Jumat (28/8/2026).
Keterangan terkait Hal tersebut, sambungnya, sudah disampaikan saat menghadiri undangan wawancara,
dan para tersangka disangkakan pelaku yang menyuruh atas terjadinya dugaan dalam tindak pidana yang dilaporkan terhadap pengerusakan satu unit plang yang bertuliskan ” Tanah Seluas 4.8 x 21.5 yang Berdiri Klenteng O Bin Ciong Kun Adalah Milk Ibu Djulidar dan Belum Pernah Adalah Milik Ibu Djulidar dan Belum Pernah dialiihkan ke pihak manapun, “ ucap Ilham.
Lanjut Ilham, bermodalkan surat jual beli No 739/ AKTA/1978 yang dimiliki pelapor lantas penyidik Unit Harda Polrestabes saudara AS tidak menguji keabsahan surat tersebut dan juga belum melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang terekam dalam CCTV saat menurunkan plang tersebut, namun kliennya sudah bisa dijadikan tersangka oleh penyidik AS tersebut. Asumsi sebagai landasan penetapan seseorang menjadi tersangka tidak dapat diterima melainkan adanya fakta dan bukti yang ditentukan.
Menurutnya, dalam menemukan means rea yang merupakan unsur niat jahat sebagai unsur awal untuk memenuhi tindak pidana, namun tidak dilakukan sampai saat ini.
“Tetapi klien saya pengurus klenteng yang pada saat itu terekam didalam CCTV, bahwa tidak ada dari satupun klien saya yang melakukan kontak fisik terhadap plang tersebut, namun penyidik dengan mudahnya sudah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang pengurus formil, berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan legalitas yang harus dilalui oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, selain itu juga aspek aspek materiil berkaitan dengan substansi, kualitas, dan relevansi dari alat bukti serta perbuatan yang disangkakan. Penyidik tidak boleh hanya sekadar mengumpulkan dua alat bukti secara formalitas, melainkan harus menguji isinya. Sampai saat ini penyidik belum melakukan upaya mencari tau legalitas dari surat jual beli yang dimiliki oleh pelapor dapat dibuktikan bahwa plang yang didirikan pelapor bukanlah di tanah yang dilaporkan, ” terangnya.
Disebutkannya, bahkan bukti surat yang telah diberikan ke penyidik atas balasan surat informasi dari BPN Kota Medan, yang ditujukan kepada pengurus klenteng yang berisikan tanah tersebut adalah jalan atau gang, tegas Ilham.
Lebih lanjut Ilham menerangkan, dirinya melihat ada kejanggalan dan dugaan ketidaknetralan penyidik yang tidak independensi dalam mengungkap persoalan kasus ini, adanya permainan kasus yang dipaksakan agar hasrat pelapor bisa terpenuhi tanpa mengedepankan nilai – nilai keadilan bagi pengurus klenteng. “Saudara AS yang saat itu menjadi penyidik yang menetapkan tersangka terkesan memaksakan, dan mengabaikan bukti petunjuk surat tentang status tanah yang diberikan oleh klien saya, saat pemeriksaan awal untuk panggilan klarifikasi, ” urainya.
Diakuinya, kesewenang -wenangan penyidik saudara AS ini merugikan kliennya baik dari nama baik dan juga telah mengganggu dan menyerang psikologis dari setiap – tiap tersangka yang telah ditetapkan. Panit yang seyogianya memiliki kewenangan sebagai atasan penyidik, tidak melakukan tugas dalam pemangku jabatan, saudara TN malah terkesan tutup mata dan diduga mengetahui dan merestui aksi yang di lakukan bawahannya tersebut, ” tuturnya.
Ilham juga mengutarakan, harapannya selaku Penasehat Hukum dari lima tersangka, agar kasus yang ia pegang menjadi perhatian Kapolrestabes Medan.
“Harapan saya selaku Penasehat Hukum agar kasus ini jangan coba – coba dikondisikan, saya percaya bapak Kapolrestabes tidak mengetahui bawahannya bertindak sewenang wenang dalam jabatan untuk menjalankan tugasnya. Dengan informasi ini saya harapkan Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvin Simanjuntak bisa memberikan sanksi yang tegas bagi bawahannya, yang coba – coba berani bermain main kasus, dan hal ini sering di sampaikan beliau dalam konferensi pers bahwa apabila jajarannya coba – coba bermain main maka akan ditindak tegas, ” ujarnya.
Oleh karena itu, juga berharap penyidik pengganti yang baru menangani perkara ini, agar segera menyelesaikan permasalahan ini dengan profesional untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya, satu hal yang mau dikatakan Ilham jangan kriminalisasi pengurus klenteng O Bin Ciong Kun demi mengedepankan kepentingan pribadi, tutupnya.(Nas)
