Medan | Presisi24jam.com-Pria berinisial HR dan DN terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Ditresnarkoba Poldasu Pasalnya, kedua pria yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang ini diringkus Ditresnarkoba Poldasu Kamis (3/9/2026), sekira pukul 15.00 Wib, di Tikungan Amoy Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Dari kedua tersangka disita barang bukti narkotika sabu seberat 4,35 (Empat Koma Tigapuluh Lima Gram).
Saat diintrogasi, kedua tersangka menerangkan Narkotika sabu diperolehnya dari pria berinisial GS alias MB.
Setelah mendapat penjelasan dari kedua tersangka, tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan pengeharan terhadap pria berinisial GS alias MB.
Beberapa minggu melakukan pengejaran, akhirnya Selasa (22/9/2026) sekira pukul 02.30 Wib, tim opsnal Unit 1 Subdit 1 bersama tim DF berhasil mengamankan tersangka GS alias MB di sebuah Pondok di Dusun III Desa Bandar Bandarbaru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sabu seberat 24,01 (dua puluh empat koma nol satu) gram brutto. Setelah dihadapkan barang bukti tersebut, tersangka GS alias MB mengatakan barang bukti narkotika diperoleh dari seorang pria berinisial AR warga Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Namun saat tim opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Poldasu melakukan pencarian terhadap pria berinisial AR, namun belum berhasil ditemukan (dalam lidik).
Guna proses penyidikan, Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SH SIK melalui Ditresnarkoba Kombes Pol Andy Arisandi SH SIK membenarkan pihaknya telah meringkus dua bandar narkoba dan satu pemasuk.
“Saat ini kedua bandar dan satu pemasoknya telah dijebloskan kebalik jeruji besi tahanan Ditresnarkoba, sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Kejaksaan” ujar perwira berlangkat tiga melati ini.(*)
