
BELAWAN | presisi24jam.com – Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, Sabtu (24/2/2024) malam.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmat (40) warga Marelan, yang diamankan sesaat setelah melakukan aksinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dimulai dari informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan keberadaan tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera turun ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merusak gembok rumah korban dan mengambil barang berharga, seperti 2 unit handphone, 1 unit jam tangan, dan 1 unit jam meja.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek Kompol PS Simbolon menekankan bahwa Polsek Medan Labuhan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberikan perlindungan kepada warga serta memberantas tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Semua pihak diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” akhirinya. (faqih)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia