
Medan | Presisi24jam.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Pujakesuma mengambil sikap dengan mengadukanRS cs ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya tersebut, bertindak untuk dan atas nama Direktur Lembaga Bantuan hukum DPP Pujakesuma sebagai pengadu.
Dalam surat aduan Nomor: 007/LBH-PJK/V/2025 ditujukan ke Kapolisian RI cq Kabareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
DPP Pujakesuma melalui LBH DPP Pujakesuma menerangkan laporan dilakukan atas nama Direktur LBH Pujakesuma, “Bertindak untuk dan atas nama Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP Pujakesuma untuk selanjutnya disebut sebagai pengadu,” terang melalui Rony Lesmana SH, yang diterima melalui whastapp, Jumat (9/5/2025).
Surat dalam bentuk laporan dan mengadukan perbuatan tindak pidana menyebarkan fitnah serta penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh: RS, RF, TT dan RS.
Adapun laporan pengaduan ini diajukan dengan kronologis singkat sebagai berikut :
Bahwa ke-4 (empat) orang dengan nama-nama tersebut di atas belakangan ini gencar sekali
memberitakan atau memberikan statement bahwa Bapak Joko Widodo, Presiden RI ke–7 (tujuh) memiliki ijazah sarjana palsu, mereka sering menyebarkan isu tersebut melalui berbagai macam platform media, baik media sosial ataupun media massa.
Bahwa para Terlapor juga sudah beberapa kali dilaporkan oleh berbagai macam pihak yang
merasa dirugikan atas statement yang mereka bangun dan bahkan Bapak Joko Widodo sendiri pun telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terhadap ke 4 orang tersebut diatas dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian;
Bahwa tidak berhenti di situ saja, meskipun ke–4 (empat) orang tersebut sudah dilaporkan oleh berbagai pihak termasuk Bapak Joko Widodo sendiri, mereka masih tetap saja menyebarkan statement dan berita-berita yang bertujuan untuk merendahkan pribadi Bapak Joko Widodo meskipun proses hukum telah berjalan, seharusnya jika memang ke–4 (empat) orang tersebut adalah orang yang berpendidikan dan memang tidak memiliki niat jahat (mens rea) maka biarkan
saja proses hukum dan pembuktian kebenaran berjalan sebagaimana mestinya tanpa membuat statement yang sama secara berulang-ulang yang menyebabkan kegaduhan diantara masyarakat Indonesia;
Bahwa sejatinya apabila ke–4 (empat) orang tersebut benar-benar melakukan perbuatannya
dengan dalil “demi kepentingan umum” maka mereka tidak seharusnya menimbulkan
kegaduhan di tengah-tengan kehidupan masyarakat seluruh Indonesia, namun semakin ke sini malah semakin terlihat jelas bahwa mereka memang melakukannya dengan niat jahat untuk mencemarkan nama baik Presiden ke–7 (tujuh) Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo;
Bahwa mengingat saat ini situasi dunia sedang dalam keadaan genting yang sedang mengalami perang ekonomi yang juga berdampak langsung kepada Negara Republik Indonesia, maka Roy Suryo yang pernah menjabat sebagai menteri dan juga ke–3 (tiga) orang lainnya yang mengaku
sebagai aktivis seharusnya lebih mengutamakan dan memikirkan bagaimana cara Negara Indonesia ini bisa bertahan dalam gempuran ekonomi yang menyebabkan situasi pemerintahan dunia yang sedang genting, demi keberlangsungan dan ketahanan Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia, namun, alih-alih memikirkan rakyat, Roy Suryo cs lebih memilih untuk melakukan upaya-upaya untuk menghina, mencemarkan nama baik orang yang pernah berjasa untuk negara ini tanpa memikirkan ‘kepentingan umum’ yang sebenarnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami merasa keberatan dan dirugikan dengan perbuatan orang-orang tersebut dikarenakan saya adalah warga negara yang sangat menghormati para pemimpin-pemimpin negara Indonesia yang sejatinya telah berjasa untuk bangsa dan negara dengan segala kelebihan dan kekurangannya, di mana saya juga merasa dirugikan apabila pemimpin negara ini terkhusus Presiden yang merupakan salah satu manifestasi negara dihina dan dicemarkan nama baiknya.
Atas dasar tersebut maka kami/saya membuat pengaduan masyarakat terhadap nama-nama
tersebut diatas kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana yang melanggar
ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta melanggar ketentuan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE yaitu pasal 27 A, pasal 32, dan pasal 35,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(re/zal)
Berita Lainnya
Polres Pematangsiantar Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi dan 5 Pengguna Sabu Diamankan
Edarkan Sabu Pria Asal Simalungun diciduk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Sidempuan Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar