Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial FZ (35) warga Jalan Spor Kelurahan Sekip Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deli Serdang bersama seorang wanita berinisial EG (39) warga Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar terpaksa nginap gratis di hotel Prodeo Polres Pematang Siantar.
Sepasang kekasih ini diringkus tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar Senin (15/6/2026) sekira pukul 12.30 Wib dipinggir jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan.
Penangkapan sepasang kekasih pengedar narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan keduanya.
Berdasarkan informasi dari warga tersebut, pada hari Senin (15/6/2026) siang, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Beberapa saat kemudian, tim opsnal satnarkoba melihat kedua pelaku sedang duduk diatas sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 5127 TAY dipinggir jalan Rindung tersebut.
Tak buang waktu, tim opsnal langsung meringkus pria berinisial FZ bersama EG tanpa perlawanan yang berarti.
Dari FZ, petugas menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merk Surya yang didalamnya berisi 5 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dari kantong baju depan sebelah kirinya, 2 unit Handpone (HP) merk Samsung dan Realmie warna hitam dan biru dari kantong celana bagian depan sebelah kirinya, uang tunai sebesar Rp.2.215.000 dari kantong celana bagian depannya, 1 buah tas sandang warna biru didalamnya 1 buah kotak head set didalamnya berisi 7 buah paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dan 2 buah kaca pirex dibalut tissu, 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 bungkus peluru airsoftgun dan 4 buah tabung gas airsoft gun.

Sedangkan dari EG, petugas menemukan 1 unit HP merek ITEL warna hitam diatas tanah.
Saat diinterogasi FZ mengakui pemilik barang bukti yang disita tersebut dan total keseluruhan 12 paket seberat 6,69 gram yang diperolehnya dari seorang pria berinisial U yang beralamat di Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan pengembangan, pria berinisial U sudah tidak dapat dihubungi sehingga kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lanjut.
Kedua tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat dengan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar kasat.(abar)
