Pancur Batu | Presisi24jam.com-Sesuai dengan peraturan Mentri Perhubungan RI No PM 75 Tahun 2021 tentang larangan Melintas Kendaraan Angkutan Barang Ruas Jalan Medan Berastagi yang melebihi dari 8 Ton, Memiliki 3 Sumbu Lebih, Kreta Tempelan, KretaGandengan, Mobil Pengangkut Bahan Galian Tambang Dan Bangunan dilarang melintas pada Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional.

Satlantas Polrestabes Medan Polsek Pancur Batu melakukan Razia Sabtu di depan mapolsek Pancur Batu (3/8/2024) siang sekitar pukul 13.30 Wib.
Razia yang dipimpin langsung Wakapolsek Pancur Batu AKP Roni Situmorang didampingi kani Lantas Polsek Pancur Batu Iptu M Rizal beserta puluhan personil.

Dalam Razia tersebut, puluhan Truk berhasil kenal tilang yang diantaranya SIM dan STNK.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dr Krisnat Napitupulu SH MH yang dikonfirmasi wartawan Sabtu (3/8/2024) melalui Wakapolseknya AKP R Situmorang menjelaskan, Razia ini terus kita lakukan agar pengemudi dan masyarakat dapat mengetahuinya,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(red)
