Belawan | Presisi24jam.com-Seorang pria, MA (34) berdomisili di Medan Marelan diangkap petùgas Połres Pelabuh dengan sangkaan melakukan penganiayaan terhadap isttinya, RA (29).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Rabu (22/1) mengatakan, MA ditangkap saat berada disekitar areal salah satu swalayan di kawasan Jalan Marelan Raya, sehubungan dengan laporan pengaduan istrinya.
Disebutkan, sesuai pengakuan korban, dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ,dilakukan MA di kediaman mereka pada Selasa (7/1/2025) lalu dengan cara mencekik, sehingga kepada korban membentur pintu, serta memukul tangan istrinya sebanyak lima kali.
Sedang penyebab KDRT tersebut dilakukan MA, karena ia tidak senang atas saran sang istri, agar tidak selalu mengikuti permintaan salah seorang saudaranya.
Dugaan penganiayaan tersebut baru dihentikan MA, setelah sejumlah tetangga mereka datang melerai, karena mendengar teriakan korban.
Guna pengusutan lanjut, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.(faqih).
