PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Polsek Siantar Utara melalui Kanit Binmas Ipda Hotlan Matondang dan Bhabinkamtibmas Aipda Hotlan Damanik selesaikan perkara pencurian biji coklat lewat problem solving, Selasa (29/4/2024) sore.
Pencurian itu terjadi di Jalan Damar Laut Gang Dori, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Di mana seorang anak berinisial RAH (13) warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar mencuri 1/2 kilogram (kg) biji coklat.
Menerima laporan masyarakat, Kanit Binmas Ipda Hotlan Matondang dan Bhabinkamtibmas Aipda Hotlan Damanik memanggil kedua belah pihak Mako Polsek Siantar Utara, kemudian dilakukan mediasi.
Selanjutnya hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian. Adanya perdamaian tersebut Ipda Hotlan Matondang dan Aipda Hotlan Damanik menyelesaikan perkara pencurian biji coklat melalui problem solving. (abar)
