Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Pengawasan Satpas Pelayanan SIM

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Agnis Juwita melakukan pengawasan langsung kepada salah satu peserta masyarakat dalam ujian praktik sepeda motor pengambilan SIM C.

TEBINGTINGGI | presisi24jam.com) – Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita bersama unsur pengawas internal melaksanakan pengawasan pada Satpas Polres Tebing Tinggi, bertempat di Mako Sat Lantas Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, Selasa (6/2/2024).

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan, jika pengawasan ini dilakukan secara bertahap. Tujuannya yakni memastikan personel di Satpas agar bertugas dengan baik, ramah, dan tidak memungut biaya di luar dari PNBP yang berlaku.

Kemudian memastikan personel menerapkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan PP No.76 tahun 2020 yakni SIM C dengan PNBP Rp.100 ribu dan SIM A dengan PNBP Rp.120 ribu.

“Pengawasan tidak hanya di bagian administrasi saja, namun pengawasan juga meliputi sarana dan prasarana yang ada di kantor pelayanan tersebut seperti kondisi kendaraan uji praktik dan lapangan uji praktek SIM,” ujar AKP Agus.

Dia menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan internal supaya berjalan sesuai prosedur dan meminimalisir terjadinya aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan calo yang mengambil keuntungan pribadi.

“Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada pemohon SIM yang gagal pada saat ujian praktek pertama kali, untuk dapat langsung mengulang kembali ujian praktiknya,” cetusnya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menuturkan, kegiatan ini untuk mewujudkan program Kapolri, Beyond Trust Presisi Tahun 2024 yang baru saja dilaunching beberapa waktu lalu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang anti korupsi.

“Ini merupakan wujud nyata Polri khususnya Polres Tebing Tinggi dalam berbenah dan menerima masukan dari masyarakat terkait pelayanan publik,” imbuhnya.

Menurut AKP Agus, hal ini agar masyarakat dapat menyampaikan penilaian dan rasa kepuasan melalui link Dumas Presisi yang ada diruang pelayanan dan juga Call Center 110 dan Wa Center Polres Tebing Tinggi 081260664044.

“Jadi bagi pemberi dan penerima suap dapat diproses secara pidana, sesuai dengan Beyond Trust Presisi Tahun 2024, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang anti korupsi,” sebutnya.

Di lain sisi, salah seorang pemohon SIM mengucapkan terima kasih kepada Polres Tebing Tinggi atas dedikasi dan pelayanan yang diberikan kepada mereka saat melakukan ujian SIM, baik ujian praktek maupun ujian administrasi.

“Kami berharap, kedepan Polres Tebing Tinggi dapat tetap bersikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata L warga kota tebing Tinggi.

Di akhir kegiatan, Kasat Lantas mengucapkan apresiasi terhadap masyarakat yang sudah mau memberi masukan dalam pelayanan publik. (bam)