Tanah Karo | Presisi24 jam.com-Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan Hutahean SH menyelesaikan kasus penganiayaan yang dialami Gordon Adiputra Herman dengan Restorative Justice (RJ) Selasa (12/5/2026).
Kasus penganiayaan terhadap Gordon Adiputra Herman (39) warga Desa Singa Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo terjadi pada Minggu (19/10/2025) dinihari sekitar pukul 03.00 Wib yang dilakukan Juna Ginting bersama beberapa orang di Desa Sigarang-Garang Naman Teran Kabupaten Karo.
Usai dianiaya, Gordon Adiputra Herman langsung membuat laporan ke Polres Karo.
Laporan korban yang tertuang di STPL Nomor LP/B/484/X/2025//SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara yang ditanda tangani atas nama Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Aiptu Ferdinand Sembiring Pamapta III dengan NRP 72030017.
Karena kasus penganiayaan tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Simpang empat, berkasnya dikirim penyidik Polres Tanah Karo ke Polsek Simpang Empat untuk ditindak lanjuti.
Setelah beberapa bulan berlalu, akhirnya Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan Hutahean SH mempasilitasi anatar keduanya melakukan mediasi di Polsek Simpang Empat dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta kasusnya diselesaikan secara Restorative Justice.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan ditanda tangani keduanya.
Kepada wartawan, kedua belah pihak menjelaskan, mereka sangat bangga dengan Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan Hutahean SH yang telah memfasilitasi mereka melakukan mediasi dan memberikan solusi yang adil dengan pendekatan yang humanis,” ujar keduanya.(Gor)
