
Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang pria berinisial FCS (35) warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1.56 Gram di pinggir Jalan Gotong Royong Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Senin(11/8/2025) sekira pukul 21.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat personil menerima informasi masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di pinggir jalan Gotong Royong Kelurahan kahean Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang dikatakan warga tadi, tim Opsnal Sat narkoba nelihat dan meringkus FCS yang sedang berdiri dipinggir jalan Gotong Royong.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka FCS sempat menjatuhkan sebuah kotak rokok sempurna berisikan 1 buah paket sabu berat bruto 1,56 gram dibalut tisu yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya, kemudian ditemukan juga 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru di atas tanah yang juga dijatuhkan dari tangan sebelah kanannya, dan ditemukan uang Rp 125.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan diduga hasil dari penjualan narkoba.
Saat dilakukan interogasi Pelaku FCS mengakui barang bukti tersebut miliknya dan didapatkannya dari pria berinisial DP di Jalan Rakutta Sembiring.
Mendapat pengakuan dari tersangka FCS, Tim Opsnal Sat narkoba langsung melakukan pengembangan namun DP tidak berhasil ditemukan sehingga FCS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Pelaku FCS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.( abar)