Deliserdang | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polresta Deli Serdang kembali memenjarakan bandar narkoba jenis sabu.
Kali ini, pria yang dipenjarakan dibalik jeruji besi Mapolresta Deliserdang berinisial MRL (46) warga Dusun Dame, Desa Bukserong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Pria ini ditangkap tim opsnal satnarkoba Polresta Deliserdang Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB
Data yang dihimpun menyebutkan, bandar narkoba ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergeral cepat melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di dalam rumah.
Tak buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba yang telah meresahkan masyarakat ini.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 9 buah plastik klip transparan berukuran kecil berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Leamana, SIK, M. SI, Melalui Kasat narkobanya Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. mengatakan untuk pelaku MRL beserta barang bukti sudah kita amankan,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(*)
