Deliserdang | Presisi24jam.com-Sanarkoba Polresta Deli Serdang terus memerangi peredaran gelap narkotika, hal ini dibuktikannya dengan meringkus seorang pria berinisial P (48) warga Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal pada hari Selasa (22/09/2026) sekira pukul 20.30 wib saat tim opsnal satnarkoba Polresta Deliserdang melakukan patroli.
Saat itu, tim opsnal dihampiri oleh masyarakat dan menginformasikan kepada personil Sat narkoba tentang adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud, personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri ciri Pelaku yang di informasikan oleh masyarakat, setelah melihat pelaku personil Sat Resnarkoba melakukan under cover dan kemudian personil melakukan Tindakan Kepolisian terhadap pelaku P.
Setelah berhasil mengamankan pelaku personil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 4 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 buah dompet berwarna hijau dan serta 1 unit handphone merk vivo warna hitam.
Dalam interogasi awal pelaku mengakui bahwa barang Bukti Narkotika tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan lalu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.(*)
