Sianțar|Presisi24jam.com-Usai pernyataan Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang di akun Facebook yang disebut-sebut milik Pribadinya, yang menyebut Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar berinisial Ipda LH, meminta uang sebesar Rp 200 juta agar kasusnya dihentikan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak pun langsung membantah tudingan tersebut.
Kapolres Sah Udur saat diwawancarai sejumlah wartawan menyampaikan, bahwa tudingan yang dilancarkan oleh Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang tidak benar.
Sah Udur menyampaikan bahwa pasca informasi yang beredar di media sosial, Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah langsung memeriksa Kanit Tipikor serta penyidik.
Dan menyampaikan bahwa ada wadah (lembaga) yang mengatur jika ada kritik atau masukan terhadap kepolisian.
Informasi Soal Dugaan Pemerasan Kadishub Julham Situmorang“Kita ada wadah, kalau memang beliau (Julham Situmorang) menyampaikan itu ada (dugaan pemerasan), kita ada Kasi Propam, tapi saya percaya dan yakin kepada anggota saya,” ujarnya kepada kepada Awak media ini di Mapolres Siantar, Senin (28/7/2025).
Dijelaskannya, kasus yang menjerat Julham Situmorang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Rabu (16/7/2025). Dalam panggilan pertama untuk melakukan P22, Julham (Tersangka) menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Selanjutnya, pada saat pemanggilan kedua, tersangka tidak menghadiri dan tidak koperatif untuk selanjutnya menerbitkan surat perintah Penahan. Kami sudah menerbitkan surat perintah dan tadi pagi anggota kami mengetahui keberadaan tersangka dan membawa tersangka ke polres Pematangsiantar,” ucap sah udur membeberkan.
Terkait penetapan status tersangka, Sah udur pun menyatakan sudah berkoordinasi kepada pihak kejaksaan untuk menempuh langkah selanjutnya.
“Adapun kerugian negara, tersangka sudah mengembalikan namun tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Sudah kami Sita, kerugian Rp.48.600.000,” ungkapnya.
Sebelumnya, Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait izin penutupan dan pemanfaatan area parkir tepi jalan umum.
Untuk diketahui, tersangka Julham Situmorang dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Abar)
